Cinta Laura jadi Duta Anti Kekerasan Perempuan dan Anak, Pengamat: KPPPA Setuju Seks Diluar Nikah?

Dengan melantik Cinta Laura sebagai duta, kata Reza, KPPPA telah memposisikan Cinta Laura sebagai sosok yang teladan.

“Terkirim pesan, dialah sosok pelindung yang patut dijadikan sebagai role model oleh para perempuan dan anak-anak Indonesia,” katanya.

Dengan demikian, Reza menilai KPPPA tidak melihat rekam jejak Cinta Laura. Bahkan, sikap KPPPA juga dianggap sebagai merestui perbuatan seks diluar nikah seperti foto-foto intim Cinta Laura yang beredar di media sosial.

“Pertanyaan pun muncul. Apakah KPPPA mahfum akan hal tersebut? Apakah KPPPA tidak melihat rekam jejak CL sebagai pelaku consensual sex di luar pernikahan sebagai masalah, sehingga ia tetap layak menjadi Duta? Apakah itu pula standar sikap KPPPA (negara-bangsa Indonesia!) terhadap seks mau sama mau di luar pernikahan?,” tegasnya.

Dosen Perlindungan Anak, Politeknik llmu Pemasyarakatan (Poltekip), Kemenkumham itu mengaku menjadi teringat dengan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) yang dinilai tidak melindungi para perempuan Indonesia.

“Perbuatan CL di foto-foto intim tersebut menjadi sorotan luas karena bertentangan dengan etika kesantunan masyarakat Indonesia. Tapi apa boleh buat, karena huruf ‘K’ pada RUU-PKS adalah ‘Kekerasan’, maka perangai CL itu tidak termasuk dalam perbuatan pidana karena bukan kekerasan. Toh dilakukan atas dasar mau sama mau (consensual) betapa pun dilakukan di luar pernikahan,” paparnya.

“Di situ terlihat betapa kita terkerangkeng oleh sempitnya kata ‘kekerasan’. Seks di luar pernikahan bukan masalah, bukan kekerasan, sepanjang dilakukan mau sama mau,” lanjutnya.

Dengan demikian, RUU-PKS dinilai tindak dapat melindungi perempuan Indonesia dari perbuatan negatif berupa seks diluar nikah yang dapat merugikan kaum perempuan.

“Saat diksi ‘kekerasan’ digunakan untuk RUU-PKS, nyatalah kita tidak punya instrumen hukum untuk melindungi perempuan Indonesia dari perbuatan negatif berupa consensual sex yang dilakukan di luar pernikahan,” terangnya.

Sehingga, Reza menegaskan untuk merubah RUU-PKS yang telah dirancang di DPR menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual.

“Karena itulah, mari kunci RUU-PKS menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual. Demi martabat perempuan Indonesia juga lebih luas lagi, demi anak-anak Indonesia,” tandasnya. [rm]