Uang tersebut dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang dikelola secara professional pada instrumen syariah yang aman dan likuid.
Ia memberikan klarifikasi terkait dana haji sebesar US$ 600 juta untuk membantu memperkuat rupiah.
Pemberitaan yang beredar mengenai dana US$ 600 juta BPKH dapat dipakai untuk memperkuat rupiah diucapkan di acara internal Halal Bihalal Bank Indonesia pada 26 Mei 2020, bukan setelah pemerintah mengumumkan haji ditunda pada 2 Juni 2020.
“Pernyataan tersebut adalah bagian dari ucapan silaturahmi secara online kepala BP-BPKH kepada Gubernur dan jajaran Deputi Gubernur BI,” jelas Anggito. (pojoksatu)