Debat Kesaksian, Habib Rizieq Lega Tak Ada Klaster Covid Imbas Kerumunan Petamburan

Berangkat dari jawaban itu, Habib Rizieq menilai terdapat realitas bahwa ada kerumunan dengan massa yang lebih besar ketimbang yang terjadi di Petamburan.

Namun, hanya kerumunan di Petamburan saja yang naik hingga pengadilan.

“Baik, bagus. ini sebagai catatan kita bahwa memang ada kerumunan yang lebih besar dari Petamburan, tapi tak ada yang protes sama sekali,” sindir Habib Rizieq.

Habib Rizieq dalam persidangan ini didakwa menghasut masyarakat untuk melanggar kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu.

Habib Rizieq dinilai tak menghiraukan imbauan Wali Kota Jakarta Pusat dan Kapolres Jakarta Pusat terkait penerapan protokol kesehatan dalam acara tersebut.

Dalam kasus itu, Habib Rizieq dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pihak bandara, sidang juga menghadirkan eks kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto sebagai saksi persidangan.

Habib Rizieq mencecar eks Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto terkait alasan tidak melarang sejak awal acara Maulid Nabi Saw. yang digelar bersamaan dengan pesta pernikahan putrinya Oktober 2020 lalu.

“Pertanyaan saya kenapa Anda tidak melakukan, preventif larang saja dari awal?” Ujar Habib Rizieq kepada Heru di pengadilan.