Demokrat: Akan Ada PHK Besar-Besaran!

“Oleh sebab itu, dari awal kami meminta supaya tolak pembahasan rancangan undang-undang ini. Supaya apa? Supaya ada hak yang lebih luas untuk bedah lagi. Supaya ada proses diskusi di tingkat panja yang lebih mendalam mengenai konsep-konsepnya. Ini sama sekali tidak. Dalam panja pembahasan RUU ini hanya ketok saja, ketok saja. Tidak ada diskusinya,” ungkap Benny.

Benny pun menilai PHK akan banyak terjadi usai Omnibus Law Ciptaker sah menjadi undang-undang. Melalui UU Ciptaker, katanya, pesangon pekerja akan dibayar rendah.

“Setelah ini nanti akan ada PHK habis-habisan. Dan kalau PHK maka dengan undang-undang ini maka pesangon akan dibayar jauh lebih murah,” ucapnya.

Kemudian Benny pun menyoroti klaster ketenagakerjaan yang dianggapnya tidak memperhatikan kesejahteraan pekerja. Terutama soal pembagian pesangon untuk buruh.

“Isu tenaga kerja juga kita minta supaya dikeluarkan dari RUU ini. Mengapa? Hak-hak pekerja sama sekali tidak diperhatikan. Yang paling nyata itu adalah ketentuan soal pesangon. Pesangon itu sesuai dengan undang-undang existing itu 32 kali gaji. Ini dipotong. Pengusaha hanya tanggung jawab 16-nya, 16 kali. Lalu pemerintah dikasih tanggung jawab 9 kali. Tapi itu mekanismenya asuransi,” tutur Benny.

Menurut Benny, omnibus law RUU Ciptaker hanya mengakomodasi kepentingan pengusaha. Sedangkan, katanya, kepentingan rakyat tidak diperhatikan.

“Tentunya rancangan undang-undang ini kalau teman-teman itu lebih banyak mengakomodir kepentingan pebisnis. Sedangkan kelompok-kelompok rentan masyarakat seperti nelayan, petani, pekerja, UMKM sama sekali tidak diperhatikan,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menolak UU Ciptaker. Ia pun kembali menegaskan partainya menolak omnibus law RUU Ciptaker.

“Oh pasti (SBY menolak). Kami menolak ini,” tegasnya.

Diketahui, omnibus law RUU Cipta Kerja telah resmi disahkan di rapat paripurna DPR hari ini. Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrat memilih walk out dari pembahasan pengesahan RUU Cipta Kerja.[]