Diancam Ferdinand, Haris Pertama: Jangan Jumawa karena Ada Beking, Sadar Kau

Namun, ia memastikan bakal melawan dengan melaporkan balik Haris Pertama lantaran dianggap telah melakukan fitnah terhadap dirinya.

“Saya juga akan melaporkan balik pelapor karena telah memfitnah saya dan menyeret-nyeret saya kepada sebuah situasi yang tidak saya lakukan,” kata Ferdinand melalui unggahannya di Twitter.

Bareskrim Polri resmi menerima laporan DPP KNPI kepada Ferdinand Hutahaean dengan sangkaan pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP. Laporan ini teregistrasi dengan nomor LPB/007/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

“Hari ini 16.20 Bareskrim Polri telah menerima laporan dari seseorang atas nama inisial HP, yang melaporkan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoax yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu malam (5/1) (RMOL)