Din Syamsuddin: Bagi Hasil Dana Haji Harus Dikembalikan ke Pemiliknya

Eramuslim – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin meminta agar pemerintah mengembalikan nisbah atau bunga dari setoran ongkos naik haji (ONH) calon jemaah haji yang tak bisa berangkat naik haji pada tahun ini.

Din Syamsuddin beralasan bahwa masyarakat membutuhkan uang bunga tersebut dalam menghadapi sulitnya memenuhi kebutuhan pada saat kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini.

“Sebaiknya nisbah atau bunga setoran calon jamaah [yang disimpan di bank konvensional], minimal selama setahun ini, diberikan kepada pemiliknya, apalagi akibat Covid-19 mereka sangat membutuhkan,” kata Din dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).

Din memahami langkah pemerintah yang membatalkan haji karena faktor risiko penyebaran Covid-19 yang masih masif. Oleh karena itu, selain mengembalikan bunga setoran, Din meminta pemerintah menjelaskan secara persuasif kepada calon jemaah haji agar tak ada kekecewaan yang mendalam akibat batalnya mereka beribadah ke Tanah Suci pada tahun ini.

“Menyarankan kepada Pemerintah utk menjelaskan secara persuasif/menyakinkan kepada para calon jamaah, karena tentu sebagian dari mereka sangat kecewa,” kata Din.

Sebelumnya pada 1 Juni lalu, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan tidak memberangkatkan calon jamaah haji untuk tahun 2020.

Pemerintah beralasan, otoritas Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka ibadah haji dari negara manapun akibat pandemi COVID-19. Kemenag pun tak punya waktu lagi untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji. (Trt)