Divonis Bersalah, Anggota DPR: Pak Presiden Segeralah Meminta Maaf

Eramuslim – Putusan PTUN Jakarta yang memvonis bersalah Presiden Joko Widodo dan Menkominfo atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat, harus diindahkan oleh Kepala Negara. Yakni, dengan cara meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Papua.

Demikian disampaikan anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani dalam keterangannya yang diterima redaksi, Kamis (4/6).

“Saya menyarankan pemerintah segera menjalankan perintah putusan PTUN. Pak Presiden segeralah meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, karena ini bukan hanya merugikan orang Papua tapi juga kita semua,” kata Netty.

Menurut Netty, pemblokiran internet di tanah Papua dinilai sangat merugikan masyarakat, bukan hanya bagi masyarakat Papua tetapi semua pihak. Selain menghambat aktivitas keseharian masyarakat Papua, pemblokiran itu juga menutup akses keluar-masuk informasi di Papua.