DPR: Perpres Pekerja Asing Persulit Kesempatan Pekerja Indonesia

Hal ini terbukti pada pasal 22 yang menyebut TKA bisa menggunakan jenis visa tinggal sementara (vitas) sebagai izin bekerja untuk hal-hal yang bersifat mendadak. Namun kebijakan tersebut tidak menjelaskan secara spesifik dan jelas karakteristik mendadak yang dimaksud.

“Pemerintah harus cermat menentukan kebijakan dan regulasi yang akan di ambil guna menjaga keseimbangan antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja dalam negeri,” tuturnya.

Legislator dari Fraksi PKS ini mengingatkan pemerintah sebelum mengeluarkan kebijakan ini harusnya melihat kebutuhan dan permintaan TKA, disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya manusia yang ada. (tsc)