Eggi Sudjana Ungkap Kejanggalan Status Tersangka Ketua PA 212

Eramuslim – Ketua Presidium Alumni (PA) 212, Slamet Maarif dipanggil untuk pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka kasus pelanggaran jadwal kampanye di Pemilu 2019 oleh Polres Surakarta, Jawa Tengah, pada Rabu (13/2) mendatang.

Pengacara Slamet, Eggi Sudjana menegaskan ada kejanggalan dalam penetapan status tersangka tersebut. Menurut Eggi, dalam perspektif hukum, proses penetapan tersangka harus melalui tahap penyelidikan hingga penyidikan. Namun kenyataannya, pihaknya pun belum diminta polisi untuk gelar perkara.

“Mengacu pada kasus Ahok, penetapan tersangka harus ada gelar perkara. Ada penyidikan, harus diundang semua pihak terkait. Ini kita tidak pernah diminta, tapi sudah langsung tersangka,” ucap Eggi kepada CNN Indonesia, Senin (11/2).

Eggi menambahkan Polres Surakarta tidak menjalankan Peraturan Kapolri no 14 tahun 2012 pasal 15 yang menyatakan penetapan tersangka harus melalui penyelidikan hingga gelar perkara. Bahkan, pihaknya juga belum pernah diminta untuk menghadirkan saksi fakta dalam gelar perkara kasus Slamet.

Untuk itu, Eggi, yang juga menjabat Ketua Tim Pembela Ulama dan aktivis tersebut mengaku akan menempuh jalur praperadilan. Eggi akan melakukan koordinasi dengan Slamet, termasuk soal kehadiran mereka pada Rabu mendatang.

“Tim kita ada lebih dari 100 pengacara. Kita akan ajukan praperadilan,” kata Eggi.

Lebih lanjut, Eddy menegaskan bahwa kejanggalan penetapan tersangka terhadap Slamet semakin meyakinkan publik soal adanya intervensi kekuasaan dan sudah ada target terhadap pendukung oposisi di pemilihan presiden (pilpres) 2019. Menurut dia, Slamet adalah target selanjutnya setelah polisi menahan politikus Gerindra Ahmad Dhani.