Emoh Diasapi Terus, Singapura Gugat 5 Perusahaan Indonesia

korban-asap-riauEramuslim.com – Singapura menempuh tindakan hukum dengan menggugat lima perusahaan perkebunan Indonesia yang diduga ‘mengekspor’ asap pembakaran lahan. Situs ABC.net.au memberitakan satu dari lima perusahaan itu adalah Asia Pulp and Paper (APP). Pemerintah Singapura telah mengeluarkan pemberitahuan ke perusahaan itu.

APP adalah bagian Sinar Mas, produsen pulp dan kertas terbesar di dunia. Produk APP ada buku tulis dan kertas toilet.

Badan Lingkungan Nasional Singapura meminta APP memberikan informasi tentang anak perusahaannya yang beroperasi di Singapura dan Indonesia, serta tindakan yang diambil pemasoknya memadamkan kebakaran di lahan konsesi mereka.

Kelompok yang memiliki pabrik kertas di Indonesia dan Cina ini tidak segera menjawab ketika diminta komentar oleh kantor berita AFP.

Di bawah UU tahun 2014, disebut UU Polusi Asap Lintas Batas, Singapura dapat mengenakan denda 100 ribu dolar per hari kepda perusahaan lokal atau asing yang mengekspor asap ke Singapura sampai pada tingkat tidak sehat. Maksimum denda mencapai 1.950.000 dolar AS.

Empat perusahaan lainnya yang digugat Singapura adalah Rimba Hutani Mas, Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, Bumi Sriwijaya Sentosa, dan Wachyuni Mandira, juga telah diberi tahu untuk segera memadamkan api di lahan mereka, serta menyerahkan rencana aksi untuk mencegah kebakaran di masa depan.

Vivian Balakrishnan, menteri lingkungan dan sumber daya air Singapura, mengatakan masalah kabut asap telah berlangsung terlalu lama.

“Ini bukan bencana alam,” katanya. “Kabut asap adalah masalah buatan manusia yang tidak dapat ditorelir. Kabut asap berdampak serius bagi kesehatap dan aktivitas perekonomian Singapura.” (ts/inilah.com)