Terkait Dugaan Senjata Ilegal Mayjen Soenarko, Ini Kronologis dari Kol (Inf) Sri Radjasa Chandra

Namun kata Sri Radjasa, kondisi senjata M16 A1 Short yang sudah dimodifikasi ini, kurang mendapat perawatan serta mengalami kerusakan teropong bidiknya (reddot) dan harus diperbaiki. Sehingga senjata M16 A1 Short ini dimasukkan dalam peti dan ditinggal saat Mayjen Soenarko menjadi Dan Pussenif di Bandung.

Sekitar tahun 2018, Sri Radjasa mengaku pernah diingatkan Soenarko untuk membawa senjata tadi ke Jakarta untuk diperbaiki teropong bidiknya di Kopassus dan akan diserahkan ke Kopassus. Namun, perintah tersebut tak sempat dia laksanakan, karena dirinya sudah pindah dari Aceh ke Jakarta. Rencana untuk membawa senjata tersebut ke Jakarta juga diketahui Heriansyah.

Masih menurut Sri Radjasa, Soenarko juga memberi arahan kepada Heriansyah, jika mau mengirim senjata M16 A1 tersebut, melapor kepada Kasdam IM, Brigjen Daniel untuk mendapat surat pengantar. Begitupun, pengiriman senjata tadi dari Aceh ke Jakarta pada 19 Mei 2019, tanpa diketahui dan koordinasi sebelumnya dengan Soenarko. Ini membuktikan bahwa Soenarko tidak mengetahui akan ada kiriman senjata tersebut.

“Mencermati hal di atas, saya sampaikan kesimpulan sebagai berikut,” tulis Sri Radjasa dalam suratnya itu. Pertama, pernyataan Wiranto, Moeldoko dan Tito yang diberitakan luas di media massa, sama sekali tidak sesuai fakta sesungguhnya. Karenanya, pernyataan tadi dapat dikatagorikan sebagai hoax yang amat merugikan nama baik Soenarko.

Kedua, pernyataan Wiranto, Moeldoko dan Tito yang mengatakan bahwa senjata tersebut akan digunakan untuk melakukan penembakan saat aksi 22 Mei, merupakan pernyataan tendensius dan sama sekali tidak sesuai fakta sesungguhnya.