Terkait Dugaan Senjata Ilegal Mayjen Soenarko, Ini Kronologis dari Kol (Inf) Sri Radjasa Chandra

Eramuslim.com – Munculnya dugaan kepemilikan senjata ilegal yang dikaitkan dengan aksi 21 Mei 2019 di Jakarta dan nama Mayjen (Purn) Soenarko, telah menyita perhatian sejumlah petinggi negara ini. Lihat saja, mulai dari Menkopolhukam Wiranto, Kepala Staf Presiden Moelkodo hingga Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Lantas, bagaimana pula kronolis dan riwayat senjata tersebut? Berikut penjelasan Kol. Inf. Sri Radjasa Chandra, salah satu mantan anak buah Pangdam Iskandar Muda ini.

Nah, melalui suratnya tanggal 24 Mei 2019 yang ditujukan kepada Menkopolhukam, Kepala Staf Presiden dan Kapolri, Sri Radjasa Chandra, seorang perwira menengah yang lama bertugas di BIN Aceh ini menjelaskan.

Sekitar tahun 2009, sintel Kodam Iskandar Muda (IM) Aceh, dia menerima penyerahan tiga pucuk senjata dari mantan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yaitu, dua pucuk AK 47 dan satu pucuk M16 A1 Short. Hasil temuan senjata tersebut, kemudian dilaporkan kepada Pangdam IM saat itu Mayjen TNI Soenarko. Saat penyerahan sebut Sri Radjasa, Pangdam IM Soenarko memberi arahan. Isinya, agar dua pucuk senjata AK 47 dimasukkan dalam gudang dan satu pucuk yaitu M16 A1 Short disimpan di Kantor Sinteldam IM, untuk keperluan kegiatan dan latihan.

Selanjutnya, atas perintah Pangdam IM Mayjen Soenarko, senjata M16 A1 Short dibawa untuk pengawalan dirinya di rumah maupun perjalanan. Senjata itu disimpan Heriansyah (seorang agen yang selama ini terlibat dalam operasi di Aceh pada masa konflik dan dimasa damai, diminta untuk membantu Mayjen Soenarko.