Terkait Dugaan Senjata Ilegal Mayjen Soenarko, Ini Kronologis dari Kol (Inf) Sri Radjasa Chandra

“Hal ini merujuk pada fakta bahwa rencana membawa senjata ke Jakarta untuk diperbaiki teropong bidiknya, sudah disampaikan Soenarko beberapa tahun lalu, bukan menjelang aksi 22 Mei 2019. Bahkan, Soenarko tidak pernah diberitahu tentang pengiriman senjata tersebut,” tulis dia.

Disis lain, fakta bahwa pengiriman senjata tersebut ke Jakarta untuk diperbaiki teropong bidiknya, menganulir tuduhan yang mengatakan bahwa senjata tersebut akan digunakan untuk melakukan penembakan dalam aksi 22 Mei 2019.

“Rusaknya teropong bidik pada senjata tersebut, menjawa tuduhan yang mengatakan senjata tersebut akan digunakan sebagai senjata sniper, untuk menembak pada aksi 22 Mei 2019,” ungkap Sri Radjasa pada point keempat.

Dia juga menulis. “Pernyataan yang menyebut bahwa senjata tersebut adalah senjata sniper atau senjata M4, mungkin disebabkan dangkalnya pengetahuan tentang senjata”.

Kelima, pernyataan Wiranto, Moeldoko dan Tito menurut Sri Radjasa, amat sangat tendensius dan telah menimbulkan keresahan yang meluas dan mendorong terjadinya tindakan represif oleh aparat keamanan Polri terhadap para pengunjuk rasa, sehingga pernyataan tersebut wajib diklarifikasi para pihak yang terlanjur membuat pernyataan di media massa.

Keenam, Soenarko tidak dapat diproses secara hukum jika hukum ditegakkan atas dasar keadilan, karena tidak memiliki bukti-bukti kuat yang mengarah kepada terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan Soenarko.

Ketujuh atau terakhir, Sri Radjasa Chandra juga menulis. “Kasus yang menimpa Soenarko, sesungguhnya dapat dijadikan pelajaran berharga bagi para penyelenggara negara dan aparatur penegak hukum, dalam rangka penyelanggaran kehidupan berbangsa dan bernegara yang tidak mengorbakan rakyat semata”.

Dikonfirmasi media ini, Minggu (26/5/2019), mantan perwira Badan Intelijen Negara (BIN) Aceh membenarkannya. “Benar surat saya. Karena itulah fakta dari senjata yang dikirim Sunarko sehingga pernyataan Wiranto, Moeldoko dan Tito sangat tendensius dan amat dipolitisasi,” ungkap Sri Radjasa.

Apakah surat ini bersifat rahasia dan bisa dipublikasi, tanya media ini. “Bisa koq, itu surat terbuka, karena  pada Selasa, 28 Mei 2019 akan digelar jumpa pers untuk klarifikasi tuduhan kepada Pak Narko,” jawab Sri Radjasa.

Menurut dia, Selasa mendatang, Letjen (Purn) Suryo Prabowo, 2  Mayjen (Purn) Jacky Makarim dan dirinya akan mengelar jumpa pers di Jakarta [source]