Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebesar Rp 35,7 Triliun atau naik 68,9% dibandingkan tahun sebelumnya (Rp 17,9 triliun). Di tahun ini pemberian THR pensiun termasuk kebijakan baru di tahun 2018, berikut rinciannya:
Tunjangan kinerja: Rp 5,7 triliun
THR gaji : Rp 5,2 triliun
THR pensiunan: Rp 6,8 triliun
Tunjangan Kinerja Gaji ke 13: Rp 5,7 triliun
Gaji ke 13: Rp 5,2 triliun
Gaji ke 13 untuk pensiun : Rp 6,8 triliun. (akt)