FKPPI dan PPM Resmi Laporkan Ahok ke Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik TNI

ahok-gila1Eramuslim.com – Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI/Polri (FKPPI) dan Pemuda Panca Marga melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke polisi. Laporan polisi dilakukan menyusul kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap institusi TNI.

Yusuf Kusuma, kuasa hukum pelapor mengatakan, pernyataan Ahok tentang pelibatan tentara untuk mengirim sampah milik DKI ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sangat menyinggung keluarga institusi militer.

“Pelaporan terhadap Ahok terkait penyataan di beberapa media, baik cetak maupun online. Pernyataan Ahok kami rasa amat menyinggung perasaan kami selaku keluarga besar TNI dan Polri. Sebenarnya itu kasus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bekasi dengan Gubernur. Kami terlibat,” ujar Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/11).

Yusuf menuturkan, pihaknya telah melemparkan somasi terhadap Ahok sebanyak dua kali. Namun somasi tersebut sama sekali tidak diindahkan oleh Ahok dan terkesan diabaikan. Somasi itu berisi keterangan agar Ahok meminta maaf atas pernyataanya tersebut.

Menurut Yusuf, FKPPI tidak memahami maksud pernyataan Ahok untuk melibatkan tentara dalam urusan sampah. Tentara tidak bisa dilibatkan dalam hal-hal tersebut dan lebih bertanggung jawab dalam menjaga keamanan negara.

“Tentara itu tugasnya menjaga masyarakat, bukan mengawal sampah. Ini merendahkan sekali martabat TNI,” ujar Yusuf.

Sebagai Gubernur, lanjut Yusuf, Ahok merupakan publik figur yang setiap perkataanya diperhatikan oleh pubik. Sehingga penyataan Ahok di hadapan media jelas menimbulkan banyak tafsir dan terkesan provokasi.

“Akibat pernyataan Ahok, ada beberapa masyarakat yang ribut hingga menutup akses pembuangan sampah milik DKI,” ujar Yusuf.

Namun, unit Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan terhadap Ahok. Yusuf mengaku, penolakan tersebut karena ada beberapa berkas yang dinilai kurang oleh unit SPK.

“Sebenarnya berkas sudah ada, tapi kami tadi buru-buru. Berkasnya berupa dokumen sama rekaman,” ujar Yusuf.

Yusuf mengatakan, atas perkataanya, Ahok bisa dikenakan Pasal 310 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 KUHP tentang Fitnah, dan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik.

“Selain itu kami juga akan menggunakan Pasal 207 KUHP dan Pasal 208 KUHP,” ujarnya.

Ahok kesal ketika tahu anggota DPRD Bekasi berniat memanggilnya karena dianggap melanggar perjanjian soal pengiriman sampah ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Dia menantang DPRD Bekasi untuk menutup akses Pemprov DKI Jakarta untuk membuang sampah ke TPST Bantar Gerbang.

Ahok menyiapkan opsi lain untuk membuang sampah ke Bekasi agar tidak diganggu oknum DPRD Bekasi. “Gue kirim tentara nganter sampah ke tempat lu di Bekasi,” ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (22/10).(ts/cnnindonesia)