Freeport Dapat Keringanan Pajak, Rizal Ramli: “Giliran Rakyat Kecil Diuber-Uber…”

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Jurubicara Freeport Indonesia Riza Pratama juga menolak memberikan komentar.

Pengamat Hukum Sumber Daya Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menilai, RPP itu bertentangan dengan Pasal 23 A UUD 1945, serta UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Tanpa RPP ini pun sudah ada perlakuan pajak yang tersebar dalam berbagai regulasi,” terangnya.

Keringanan pajak Freeport ini mengundang reaksi keras Dr. Rizal Ramli.

“Mbok Srie,, Mbok Srie kebangetan ?. Pajak Freeport akan diturunkan dari 35% ke 25%. Pengusaha nasional bayar 35%, rakyat kecil diuber2. Payah,” cuit Rizal Ramli melalui akun twitternya @RamliRizal siang ini, Selasa, 3 Oktober 2017.

Netizen pun menganggap kebijakan meringankan pajak ini nerupakan bukti bahwa Indonesia gagal menekan Freeport, malah sebaliknya, Freeport mendikte Indonesia.

“Bukti kalo negara ‘kalah’ oleh FI. Tapi ganas pada rakyatnya,” cuit @dadang_adp (kl/gr)

https://m.eramuslim.com/resensi-buku/167492.htm