Gagal Pimpin Bangsa, Jokowi-JK Rampas Hak Serikat Pekerja

xlarge_selfie-JKW-JK-_dok.-Pribadi_Eramuslim.com – Aliansi Buruh Cirebon yang tergabung dari FSPMI, SBSI, SPN, SPHS, SPIN, dan FSP ISI melontarkan sejumlah tuntutan kepada kepala daerah Kabupaten Cirebon, Selasa (24/11/2015).
Diungkapkan Sekjen KC FSPMI Cirebon Raya, Mohamad Machbub  kepada FOKUSJabar bahwa aksi yang dilakukan di depan kantor Bupati ini merupakan aski lanjutan dari 5 November lalu, dimana Pemerintah Kabupaten Cirebon tetap memberlakukan perhitungan UMK 2016 dengan Formula PP No. 78 Tahun 2015.
Machbub mewakili aliansi buruh di Cirebon mengaku akan melakukan aksi unjuk rasa serentak secara nasional mulai dari 24 hingga 27 November dengan tuntutan :
1. Cabut Peraturan Pemerintah Nomer 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
2. Cabut SK UMK No.561/Kep.1322-Bangsos/2015.
3. Tolak formulasi kenaikan umpah minimum hanya sebesar inflasi + pertumbuhan ekonomi.
4. Tetapkan kenaikan Upah Minimum Tahun 2016 sebanyak Rp500.000 atau naik sebesar 40 persen, serta berlakukan ketentutan upah minimum sektoral di atas nilai upah minimum.
“Penerbitan PP itu sangat Inkonstitusional karena sangat bertentangan dengan UUD 45 yang didalamnya berisi warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, dan juga sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 tentang upah minimum,” tutur Machbub, Selasa (24/11/2015).
Dirinya juga menekankan bahwa alasan menolak PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dikarenakan didalam PP No.78 Tahun 2015, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar penetapan upah minimum akan ditinjau setiap 5 tahun sekali. Dan juga para buruh tidak dilibatkan dalam kenaikan upah minimum,
“Saya aneh di seluruh dunia itu kenaikan upah selalu melibatkan serikat pekerja, dengan menetapkan formula kenaikan upah sebatas inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Maka pemerintahan Jokowi-JK telah merampas Hak Serikat Pekerja untuk terlibat dalam menentukan kenaikan upah minimum, itu tandanya Jokowi sudah gagal memimpin bangsanya,” tandasnya.(ts/fokusjabar)