Gawat! SE Hate Speech Produk Kapolri Lindungi Kaum LGBT dan Liberal

lgbt-rainbow-flagEramuslim.com – Sinyalemen gawat dilontarkan pengamat politik Ahmad Lubis, terkait Surat Edaran (SE) Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech. Lubis mensinyalir, SE Kapolri itu terkait dengan adanya upaya untuk melindungi kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) / Homo Tukar-kelamin.
“Kalau saya baca SE Kapolri, ada point soal larangan untuk menghujat kelompok atau seseorang yang punya orientasi seksual. Ini upaya melindungi LGBT. Kelompok yang menentang LGBT makin tersudut dengan SE Kapolri ini,” ungkap Ahmad Lubis dalam pernyataan kepada intelijen (03/11).
Menurut Lubis, kelompok liberal yang mendukung LGBT bisa memanfaatkan SE hate speech tersebut. “Definisi menyebarkan kebencian saja tidak jelas. Kalau disebutkan bahwa kelompok LGBT merusak masyarakat, apakah itu menyebarkan kebencian?” tanya Lubis.
Kata Lubis, SE hate speech bisa dimanfaatkan kelompok pendukung LGBT menyebarkan ideologinya di Indonesia. “Dengan alasan ilmiah, kelompok LGBT dilindungi, sedangkan yang menentang bisa dikenai SE hate speech itu. SE Kapolri penuh penafsiran dan sangat berbahaya. Seperti pasal karet,” jelas Lubis.
Pada Nomor 2 huruf (f) SE itu, disebutkan bahwa “ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain:
1. Penghinaan,
2. Pencemaran nama baik,
3. Penistaan,
4. Perbuatan tidak menyenangkan,
5. Memprovokasi,
6. Menghasut,
7. Menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial”.
Pada huruf (g) selanjutnya disebutkan bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek:
1. Suku,
2. Agama,
3. Aliran keagamaan,
4. Keyakinan atau kepercayaan,
5. Ras,
6. Antargolongan,
7. Warna kulit,
8. Etnis,
9. Gender,
10. Kaum difabel,
11. Orientasi seksual.
Pada huruf (h) selanjutnya disebutkan bahwa “ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain:
1. Dalam orasi kegiatan kampanye,
2. Spanduk atau banner,
3. Jejaring media sosial,
4. Penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi),
5. Ceramah keagamaan,
6. Media massa cetak atau elektronik,
7. Pamflet.(ts/pm)