Gerak Cepat, KPU Tetapkan Kemenangan Jokowi Sore Ini

Eramuslim.com – Keputusan Mahkamah Hakim Konstitusi dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menolak semua gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga Uno akan diikuti dengan penetapan hasil Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rapat pleno untuk menetapkan hasil pemilihan presiden itu akan digelar hari ini, Minggu (30/6) di Ruang Sidang Utama, di lantai dua Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta, pukul 15.30 WIB.

Untuk kelancaran pelaksanaan rapat penetapan, Humas KPU telah mengirimkan undangan kepada media dan wartawan berikut aturan main selama rapat pleno berlangsung.Disebutkan dalam blasting undangan itu bahwa setiap wartawan yang meliput wajib mengenakan ID Pers masing-masing.

Lalu ditegaskan bahwa peliputan di Ruang Sidang Utama di lantai dua  hanya untuk wartawan foto dan TV Pool. Mereka diminta memasuki ruangan sidang paling lambat 30 menit sebelum acara dimulai.

Sementara media TV yang tidak melakukan siaran langsung (TV Pool), videografer, reporter media cetak, daring dan radio dipersilakan melakukan peliputan secara doorstop dan live report di ruang konferensi pers yang disediakan di tenda halaman KPU. (kl/rmol)