Gubernur Anies Perketat Aturan Tempat Hiburan Malam

Eramuslim – Setelah penutupan griya pijat ‘esek-esek’ Alexis, Gubernur DKI Anies Baswedan mempertegas aturan penyelenggaraan tempat hiburan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018.

Jika dulu pembuktian pelanggaran menjadi hambatan Pemprov DKI menutup tempat usaha hiburan malam, kini dengan adanya Pergub baru Nomor 18 Tahun 2018, bukti pelanggaran bisa hanya dari pemberitaan media massa dan laporan masyarakat.

“Di situ pembedanya antara aturan yang sekarang dengan yang kemarin. Kalau yang kemarin itu enggak punya ‘gigi’. Kalau sekarang punya gigi. Laporan warga diperhitungkan, laporan media massa diperhitungkan,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/3).

Menurut Anies, jika media massa memuat adanya pelanggaran di suatu tempat hiburan atau ada laporan masyarakat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bawah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bisa melakukan pemeriksaan kepada pelapor atau media massa yang bersangkutan dan juga tempat hiburan yang dilaporkan. Berita acara pemeriksaan (BAP) itulah yang nantinya jadi dasar penutupan.

Anies membantah pasal ini berpotensi menyumirkan proses penutupan. Ia menganalogikan dengan tindak pidana pencurian.