Gubernur Anies Perketat Aturan Tempat Hiburan Malam

“Dengan BAP itu maka laporannya jadi memiliki kekuatan, kan gitu ya. Jadi bukan sumir, justru itu lah nature-nya penegakan hukum. Tapi kalau semua harus dilakukan tangkap tangan, nanti kalau ada pencurian, lalu lapor polisi, lalu harus tangkap tangan, terus Anda gimana? Laporannya sumir karena enggak ada (bukti)? Ya ndak lah,” tegas Anies.

Adapun pelanggaran yang bisa membuat tempat usaha ditutup langsung tanpa ada teguran yakni pembiaran peredaran dan konsumsi narkoba, prostitusi, serta perjudian.

Lebih jauh, Anies menjelaskan, dengan adanya Pergub ini, Pemprov DKI bisa lebih mudah melakukan pengawasan termasuk menolak perpanjang pengurusan izin usaha.

Dia juga mengatakan melalui Pergub tersebut, pengusaha pariwisata tidak bisa lagi kucing-kucingan.

“Jadi kalau begini bukan pada soal pengawasannya tapi juga pada soal pengurusan izinnya, kepastian usahanya, kemudian tentu saja pada aspek pengawasannya,” kata Anies.

“Jadi nggak usah, jangan kucing-kucingan lagi,” sambung Anies.

Anies juga mengingatkan pemilik usaha pariwisata di Jakarta meliputi hotel, bar atau restoran, rumah pijat, hingga tempat karaoke untuk menaati aturan.

Dia menjamin, Pergub yang baru jadi ini dibuat bukan untuk mencari kesalahan pemilik usaha pariwisata.

“Jangan melanggar. Jadi kan tujuan peraturan itu membentuk perilaku. Kalau peraturan itu tidak membentuk perilaku yah tidak ada gunanya. Kalau peraturan itu membuat orang jadi hati-hati, jadi tidak menyelewengkan, berarti aturannya efektif. Karena tujuannya membentuk perilaku, jadi tujuannya bukan mencari kesalahan,” papar Anies.