Gubernur Anies Perketat Aturan Tempat Hiburan Malam

Dalam pergub yang bisa dilihat dijdih.dephub.go.id disebutkan pada pasal 54 poin pertama menyebut setiap pengusaha perusahaan pariwisata yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban, temuan di lapangan, laporan media massa, pengaduan masyarakat dengan membiarkan peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika di lokasi usaha pariwisata dalam 1 manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Disebutkan pula, pencabutan TDUP itu dilakukan secara langsung tanpa melewati tahapan sanksi teguran pertama hingga penghentian sementara. (tsc)