Gus Nur Tak Ajukan Eksepsi, Kalimat Terakhir Eggi Sudjana Menohok

eramuslim.com – Ketua tim kuasa hukum terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Ahmad Khazinudin menegaskan kliennya tidak ingin mengajukan eksepsi atau nota pembelaan atas semua dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang perdana perkara ujaran kebencian. Hal tersebut disampaikan Ahmad Khazinudin usai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk Gus Nur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/1) sore.

“Tadi sudah ada dakwaan dari jaksa, prinsipnya bahwa kami tidak ingin mengajukan eksepsi,” ungkap Ahmad kepada wartawan, Selasa (19/1).

Ahmad menyebut, pihaknya ingin langsung membuktikan pokok pembelaan pihaknya.

“Kami ingin langsung membuktikan bahwa pokok pembelaan. Pokok perkara apakah saksi-saksi tadi benar menyatakan keterangan-keterangan dalam persidangan termasuk apa yang disampaikan Gus Nur bukankah hal yang fitnah,” jelas Ahmad Khazinudin.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum lain dari Gus Nur, Eggi Sudjana mengungkapkan alasan lain kenapa pihaknya tidak mengajukan eksepsi.

Eggi menganggap proses peradilan yang sedang berjalan ini tidak setara.

Sebab, tuding Eggi, jaksa, polisi, dan hakim dianggap bersatu melawan pihaknya.