Hasil Ijtima’ Ulama Indonesia Sepakat Pelaku LGBT dan Zina Dipidanakan

Eramuslim – LGBT dan Zina menjadi salah satu tema yang dibahas serius dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-6 di Pondok Pesantren Al Falah Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada 7-9 Mei 2018 lalu.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin, menegaskan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) merupakan perilaku menyimpang yang tidak dibenarkan semua agama.

“Pandangan MUI adalah LGBT sebagai perilaku menyimpang tidak dibenarkan semua agama dan tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945,” ujar Kyai Ma’ruf usai penutupan Ijtima Ulama seperti dikutip dari Antara.

Kyai Ma’ruf mengatakan, MUI sejak tahun 2014 sudah mengeluarkan fatwa terhadap aktivitas dan perilaku LGBT merupakan suatu bentuk kejahatan dan diharamkan dalam Islam. Dijelaskan, aktivitas seksual LGBT juga dapat menimbulkan suatu penyakit yang berbahaya bagi kesehatan dan sumber penyakit menular seperti HIV/AIDS yang belum ditemukan obatnya.

“Fatwa MUI nomor 57 tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan menyatakan aktivitas dan perilaku LGBT diharamkan karena suatu bentuk kejahatan,” ucapnya.

Menurut dia, selain pembahasan pandangan MUI terhadap LGBT, pihaknya juga memberikan apresiasi terhadap DPR dan pemerintah segera menyelesaikan pembahasan rancangan KUHP. “Khususnya rancangan KUHP tentang hubungan seksual sesama jenis, zina (hubungan bukan suami-istri yang sah) dan perkosaan sebagai bentuk tindak pidana,” ujar dia.