Heran Ada yang Bela Holywings, Haris Pertama: Ternyata BuzzeRP Hobi Bela Penista Agama

“Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” kata Andhika dikutip dari ppid.jakarta.go.id, Selasa (28/6).

Andika menyebut Holywings seharusnya memiliki sertifikat standar KBLI 56301 karena menjual menjual minuman beralkohol dan non-alkohol untuk makan di tempat.

Sementara sertifikat yang dimiliki Holywings, lanjut Andika, adalah KBLI 47221, dimana dengan kepemilikan izin tersebut hanya diperbolehkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Selain itu, ia mengatakan 5 dari 12 outlet Holywings di Jakarta juga tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol baik untuk dibawa pulang maupun diminim di tempat.

“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tutur Andhika. (FAJAR)