HNW Sesalkan Generalisasi Larangan Sholat Ied

“Dalam kedua kondisinya, Fatwa MUI menyebutkan bahwa tetap dengan harus melaksanakan protokol penanganan Covid-19,” jelas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Menurut HNW, generalisasi pelarangan sholat Idul Fitri, menjadi bukti bahwa pemerintah tidak mengindahkan Fatwa MUI. Dan itu, tegasndia, tidak  bijaksana,  tidak mencerminkan keadilan. Tidak sesuai dengan teks tersurat Fatwa MUI.

Kesalahan memahami Fatwa MUI terkait covid-19,  kata HNW, telah mengakibatkan masalah tersendiri di lapangan. “Ada masjid yang digembok, tidak terdengar kumandang adzan, dan Umat tidak bisa melaksanakan sholat di masjid sekalipun mereka berada di luar zona merah, bahkan sudah memberlakukan seluruh ketentuan penanganan Covid-19,” kata HNW memberikan contoh.

Kemudian, HNW juga mempersoalkan ketidakadilan dari pejabat negara, karena mereka hanya tajam melakukan pelarangan kepada Umat terkait pelaksanaan solat di masjid. Tetapi, tumpul untuk lakukan pelarangan terhadap objek hukum lainnya yang melangar aturan terkait PSBB di berbagai tempat dan rumah ibadah selain Masjid.

HNW menambahkan,  pemerintah harusnya melaksanakan aturan UU secara adil baik dan benar. Serta melaksanakan Fatwa MUI secara benar dan utuh, jangan dipotong-potong. Umat jangan dibuat cemas dengan teror ancaman sanksi tapi berasal dari pemahaman tak benar terhadap UU dan Fatwa MUI.

Justru, kata HNW, yang perlu dilakukan adalah Pemerintah menjadi contoh dan teladan melaksanakan aturan hukum secara adil dan benar, tidak tebang pilih, dan melaksanakan Fatwa MUI secara utuh.

“Agar Umat bisa percaya dan mentaatinya dan itu lebih sesuai dengan semangat ‘damai dengan covid-19 yang disampaikan presiden Jokowi’,” kata Hidayat menambahkan. (rol)