ICW Curiga Gedung Kejaksaan Agung Sengaja Dibakar

“Korps Adhyaksa belum menetapkan pihak yang menyuap  Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sebab, mustahil jika sebuah tindak pidana korupsi hanya dilakukan oleh satu orang saja,” bebernya.

Kurnia menyebut, Kejaksaan harus menjelaskan Jaksa Pinangki Sirna Malasari atas inisiatif sendiri atau karena perintah oknum internal Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung mesti menjelaskan apakah ada komunikasi antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan oknum di internal Mahkamah Agung perihal bantuan penanganan perkara Djoko S Tjandra.

“Jangan sampai kebakaran beberapa waktu lalu justru dijadikan dalih untuk menghentikan langkah membongkar skandal korupsi ini,” cetus Kurnia.

Sebelumnya, Gedung Utama Kejaksaan Agung RI terbakar pada Sabtu (22/8) pukul 19.10 WIB. Diduga, api berasal dari lantai 6 Gedung Utama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menyampaikan, berdasarkan laporan sementara, kebakaran di Gedung Utama Kejagung berasal dari lantai 6 yang merupakan bagian kepegawaian.

Menurutnya, Lantai 5 juga dijadikan sebagai tempat pembinaan kepegawaian. Kedua lantai tersebut berdekatan dengan lantai 3 dan lantai 4 yang masing-masing berfungsi sebagai ruang intelijen.

“Lantai 5-6 itu bagian pembinaan, di sini ada kepegawaian. Lantai 3 itu intelijen, kemudian lantai 3 juga intelijen,” tutup Hari.[]