ICW Desak Periksa Hakim Pengabul Kasasi BLBI

Ihwal putusan pun, lanjut Kurnia, ada tiga putusan pengadilan yang membenarkan langkah KPK. Mulai dari praperadilan, pengadilan tingkat pertama, dan pada fase banding, ketiganya bahkan menyatakan bahwa langkah KPK yang menyimpulkan bahwa perkara yang melibatkan Syafruddin Arsyad Tumenggung, murni pada rumpun hukum pidana telah benar.

“Jadi tidak ada landasan hukum apapun yang membenarkan bahwa perkara ini berada dalam hukum perdata ataupun administrasi,” tegasnya.

MA mengabulkan permohonan kasasi Syafrudin. Dalam putusan kasasi bernomor perkara 1555K/pid.sus 2019 itu disebutkan, Syafrudin terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan yang ditujukan kepadanya, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Sebelumnya, Syafrudin telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.(kl/rol)