Ini Amicus Curiae Habib Rizieq dan Para Tokoh ke MK Terkait Pilpres 2024

 

Imam Besar Habib Rizieq Shihab dan sejumlah tokoh mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

Amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan di mana hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan.

Lima Tokoh Islam yaitu Habib Rizieq Syihab, Din Syamsuddin, KH Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak dan Munarman mengajukan diri menjadi Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai bagian dari Amicus Curiae, kelima tokoh tersebut menyampaikan pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 yang sedang ditangani MK.

Dalam sistem peradilan, Amicus Curiae merupakan pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapat.

Melalui pendapatnya, kelima tokoh Islam itu ingin menjaga agar tidak dilanggarnya Konstitusi Republik Indonesia serta terjaminnya keadilan yang dilaksanakan melalui kelembagaan MK, sebagai sebuah institusi yang dihasilkan dari rahim reformasi.

Berikut isi surat dari lima tokoh Islam tersebut yang disampaikan untuk Majelis Hakim di Mahkamah Konstitusi:

Beri Komentar