Ini Cara Cek Kartu SIM Yang Sudah Registrasi

Eramuslim.com -Bagi Anda yang belum meregistrasikan kartu SIM, segeralah! Pasalnya dalam hitungan hari, registrasi kartu SIM akan berakhir, yakni pada 28 Februari 2018.

Cara registrasi kartu SIM ini sangat mudah, hanya dengan mengirim SMS ke 4444 berisi data diri dari nomor KK dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada KTP.

Nah, bagi kamu yang merasa sudah mendaftar ulang tetapi lupa apakah benar-benar sudah mendaftar atau belum, kamu bisa mengecek status registrasi kartu SIM di masing-masing operator.

Untuk diketahui, sejak Senin, 20 November 2017, pelanggan seluler sudah bisa mengecek nomor mereka yang teregistrasi lewat sebuah fitur atau fasilitas yang disediakan operator, baik via SMS, menu UMB, ataupun situs web.

Selain itu, fitur ini juga dapat mencegah penyalahgunaan nomor atau data kependudukan pelanggan oleh orang lain atau oknum tertentu.

Tekno Liputan6.com menghimpun cara melakukan pengecekan nomor yang sudah teregistrasi dari para operator seluler. Lewat cara ini, pelanggan hanya diminta kembali memasukkan nomor seluler, KTP, dan KK.

 

Berikut daftarnya:

1. Telkomsel
Bisa dicek melalui website di tautan ini

2. XL
Ketik *123*4444# di layar panggilan

3. Tri (3)
Bisa dicek melalui website di tautan ini

4. Indosat
Ketik SMS: INFO#NIK atau INFO#MSISDN, Kirim ke 4444

5. Smartfren
Bisa dicek melalui website di tautan ini

(kl/lp6)