Ini Sosok Adiyanto yang Gugat Antam Bayar 43 Kg Emas

Eramuslim.com – Warga Surabaya Adiyanto Wiranata (65) memenangkan gugatan 43 kg emas atau Rp 27 miliar terhadap PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk. Lalu siapa Adiyanto?

Rendi Johanis Rompas, pengacara yang ditunjuk Adiyanto dalam gugatannya ke Antam menyebut, kliennya merupakan seorang pengusaha jual beli emas. Selain itu, Rendi mengaku tak tahu pasti bidang bisnis apa yang digeluti kliennya tersebut.

“Iya pengusaha. Kayaknya dia memang biasa main emas. Yang kita tahu hanya emas. Karena kita juga gak terlalu nanya yang keluar dari kasus kita kan,” kata Rendi kepada detikcom, Selasa (20/1/2021).

Rendi menambahkan, walau dikenal sebagai pengusaha jual beli emas. Tapi di dalam KTP disebutkan bahwa Adiyanto tidak bekerja.

“Di KTP-nya itu kayaknya dia tidak bekerja. Pekerjaan biasanya di KTP kan ditulis wiraswasta. Ini ditulis ‘tidak bekerja’,” beber Rendi sambil tertawa.

“Dia dari Surabaya. Di sini alamatnya di Pakuwon Villa Regency Kelurahan Babatan, Wiyung, Kota Surabaya,” imbuh Rendi.

Menurutnya, Adiyanto sudah menjadi pelanggan tetap Antam mulai 2018. Namun pada transaksi ke-10, emas yang dibelinya tak kunjung dikirim. Adiyanto menggugat Antam di Pengadilan Negeri Surabaya dan menang.