Ini Sosok Adiyanto yang Gugat Antam Bayar 43 Kg Emas

“Dari 2018 kalau gak salah itu sudah melakukan transaksi (langganan beli emas). Kan macetnya yang transaksi ke-10 Bulan Oktober 2018,” terang Rendi.

Meski pada pembelian ke-10 sempat bermasalah dan diperkarakan, namun Adiyanto masih tetap membeli emas di Antam pada transaksi ke-11. Namun menurut Rendi, kliennya menurunkan nominal pembelian emas.

“Sebenarnya juga ada transaksi ke-11 tapi lancar. Karena sudah berlangganan jadi sudah saling percaya. Antam bilang barang akan dikirim. Jadi dia transaksi lagi yang ke-11. Tapi yang ke-11 nominal pembeliannya tinggal Rp 2 miliar,” tandas Rendi.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan seorang warga terhadap PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk. Kali ini, Antam dihukum membayar kerugian Rp 27.250.397.000 atau 43 kg emas.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, warga Surabaya yang menggugat Antam adalah Adiyanto Wiranata. Nomor gugatannya 910/Pdt.G/2019/PN Sby dan diajukan pada Selasa, 10 September 2019. Sedangkan pembacaan putusan dilakukan pada Rabu, 1 April 2020.

“Menghukum tergugat untuk mengembalikan uang milik penggugat sebesar Rp 27,250,397,000,” berikut keterangan SIPP di website PN Surabaya seperti dikutip detikcom, Selasa (19/1/2021).

Tak hanya mengganti kerugian materiil, PN Surabaya juga menghukum Antam membayar kerugian immateriil kepada Adiyanto. Jumlah yang harus dibayar yakni Rp 108 miliar. (*)