Inilah 5 Hakim MK Yang Tak Setuju LGBT Dihukum

Eramuslim.com -Sidang gugatan soal lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang diatur dalam hukum pidana berlangsung sengit. Dalam sidang tersebut, 4 hakim konstitusi setuju LGBT masuk KUHP, sedangkan 5 hakim lainnya tidak alias membolehkan LGBT tidak masuk KUHP, yang berimbas jika LGBT tidak bisa dihukum.

Para hakim yang setuju adalah Ketua MK Arief Hidayat, hakim konstitusi Anwar Usman, Wahiduddin Adams, dan Aswanto. Sedangkan 5 hakim lainnya, yaitu Maria Farida, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra, memilih menolak gugatan tersebut dan menetapkan LGBT tidak bisa dihukum.

Dalam dissenting opinion-nya, Arief berpendapat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan bertentangan dengan perkembangan hukum. Arief menyatakan pasal tersebut mempersempit ruang lingkup zina.

“Dalam Pasal 284 KUHP jelas mempersempit ruang lingkup dan bahkan bertentangan dengan konsep persetubuhan terlarang (zina) menurut nilai agama dan living law yang hidup dan berkembang di masyarakat Indonesia yang sejatinya lebih luas,” ujar Arief dalam pertimbangannya di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Dibawah ini terdapat lima foto Hakim MK yang tidak setuju pelaku LGBT dihukum: