Inilah Hukuman Polisi yang Banting Mahasiswa…

Eramuslim.com– Polda Banten menjatuhkan hukuman penjara selama 21 hari dan turun pangkat terhadap oknum polisi yang banting dan smackdown mahasiswa di tengah aksi depan Kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa pada Rabu 13 Oktober 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan oknum polisi berinisial NP telah menjalani sidang di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten, pada Kamis 21 Oktober 2021.

Hasilnya, NP terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin Polri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri.
“NP diberi sanksi terberat, secara berlapis. Mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari,” kata Kabid Humas kepada awak media saat ekspose di Mapolda Banten, Kamis (21/10).

Selain ditahan, Shinto menambahkan, NP juga diberi hukuman tambahan berupa mutasi atau pindah tugas, serta turun pangkat dari Brigadir menjadi Bintara.

“Mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara di Mapolresta Tangerang tanpa jabatan, serta memberikan teguran secara administrasi dan mengakibatkan tertunda dalam kenaikan pangkat, serta terkendala untuk mengikuti pendidikan,” tambahnya seperti diberitakan bantenraya.com.

Sebelum menjatuhkan putusan, Shinto mengungkapkan ada beberapa hal memberatkan perbuatan NP yaitu eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban, dan menjatuhkan nama baik Polri.

“Hal meringankan, NP mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya, NP telah meminta maaf secara langsung, NP telah mengabdi selama 12 tahun tanpa pernah dihukum, kode etik, disiplin dan pidana. NP aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik, seperti kejahatan jalanan dan sebagainya,” ungkapnya.