IPW: Polri Jangan Diseret-seret ke Dunia Politik

Ada pula inspektur jendral, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono membantah bahwa penunjukan dan pelantikan Iriawan menyalahi Undang-undang Polri.

“Tidak, Pasal 28 ayat 3 pejabat Polri yang menjabat di luar struktur Polri harus mengundurkan diri (jabatan di Polri dicopot). Pak Iriawan sudah dicopot jabatannya sebagai Asisten Ops Polri. Jadi sudah sesuai,” jelas Sumarsono menjawab keraguan publik.

Menurut Sumarsono, setelah Iriawan diangkat menjadi Sekretaris Utama Lemhannas, maka ia sudah merupakan pimpinan tinggi madya. Sehingga, lanjut Sumarsono, UU ASN dan UU Pilkada tidak dilanggar.(kl/teropongsenayan)