Jaksa: Briptu Fikri Tembak Eks Laskar FPI dari Jarak Dekat

Eramuslim.com -Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian eks anggota laskar FPI dalam kasus Km 50. Jaksa mengatakan Fikri menembak dari jarak dekat.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan hal ini bermula saat 4 eks anggota laskar FPI melakukan perlawanan di dalam mobil sekitar pukul 01.50 WIB atau tepatnya di Km 50+200.

Keempat eks anggota laskar FPI tersebut diketahui bernama Luthfi Hakim, M Reza, M Suci Khadavi, dan Akhmad Sofyan.

M Reza, yang duduk pas di belakang Briprtu Fikri, mencekik Briptu Fikri. Sedangkan Luthfi ikut membantu dengan berupaya merebut senjata api Briptu Fikri.

Sementara itu, dua orang lainnya, M Suci Khadavi dan Akhmad Sofyan, ikut mengeroyok Briptu Fikri dengan menjambak rambutnya. Briptu Fikri juga disebut sempat meminta tolong kepada Ipda Yusmin Ohorella dan Ipda Elwira Priadi.

Mendengar permintaan tolong, Ipda Yusmin memberikan isyarat kepada Ipda Elwira sambil mengurangi kecepatan mobil. Ipda Elwira pun melakukan penembakan di dalam mobil.

Ipda Elwira menembak Luthfi Hakim sebanyak 4 kali ke dada kiri hingga menembus pintu mobil. Selain itu, Ipda Elwira menembak Akhmad Sofyan sebanyak 2 kali di dada kiri.

“Setelah selesainya penembakan yang dilakukan Ipda Elwira dan melihat keadaan Briptu Fikri sudah merasa aman dan terlepas dari cekikan M Reza maupun jambakan M Suci Khadavi, kemudian keadaan dan situasi di atas mobil tidak ada lagi perlawanan di mana Luthfi Hakim dan Akhmad Sofyan telah mati dan tidak bernyawa,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10/2021).