Jejak Eks Menkes Siti Fadilah dari Tuduhan Korupsi Alkes hingga Bebas Murni

Eramuslim.com – Eks Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari akhirnya menghirup udara bebas. Siti bebas murni dari Lapas Pondok Bambu setelah selesai menjalani masa pidana selama 4 tahun

Pembebasan Siti disampaikan oleh Kabag Humas Ditjen PAS, Rika, saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10/2020).

Rika mengatakan pihak Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur telah melakukan serah-terima dengan pihak kuasa hukum Siti Fadilah. Ia mengatakan prosesi bebasnya Siti Fadilah dari rutan berjalan lancar.

Berikut jejak eks Menkes Siti Fadilah dari kasus korupsi Alkes hingga bebas murni:

Didakwa Korupsi Pengadaan Alkes Rp 6,1 Miliar

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,1 miliar. Hal itu terkait kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2005 dan 2007.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi di mana mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,1 miliar,” ucap jaksa KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada Senin (6/2/2017).

Sidang dipimpin hakim ketua Ibnu Basuki Widodo dengan majelis hakim Yoganes Priyana, Diah Siti Basariah, Sofialdi, dan Sigit Herman Binaji. Jaksa KPK menyebut Siti menerima sejumlah uang dari dua perusahaan berbeda.

“Menerima sejumlah uang dari PT Indofarma Tbk sebesar Rp 1,5 miliar dan PT Mitra Medidua sejumlah Rp 4,5 miliar di mana mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara,” ujar jaksa.

Bagaimana perjalanan kasus Siti Fadilah?

Eks Menkes Siti Fadilah mengajukan PK atas putusan perkara korupsi pengadaan alkes. Ada sejumlah bukti baru yang diajukan Siti. Eks Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari (Foto: Ari Saputra)

Menurut jaksa, Siti dengan sengaja menyalahgunakan kekuasaannya selaku Menkes dengan memberikan arahan kepada Mulya Hasjmy untuk pengadaan alkes dalam rangka penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana.