Jelang Pilkada 2018 Banyak Pemda Obral Izin Pertambangan dan Ritel Moderen

Eramuslim – Tidak hanya di sektor pertambangan, obral perizinan di sektor ritel juga terjadi menjelang ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Yang mengenaskan, pendiriannya terkesan mengabaikan aturan hukum seperti berdekatan dekat dengan pasar tradisional.

“Tidak bisa dipungkiri di mulut pasar tradisional, sebelah kiri Alfamart, sebelah kanan Indomaret. Izinnya itu dikeluarkan pada saat menjelang pilkada atau berakhirnya pilkada,” ungkap Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (4/10).

Akibat maraknya mini market terjadi penurunan penjualan di pasar tradisional, kilah Enggar.

Enggar mengungkapkan, pihaknya mencatat saat ini ada hampir 30 ribu unit minimarket tersebar di berbagai daerah. Setiap minimarket mempekerjakan warga lokal. Menurutnya, untuk menertibkan minimarket tidak mungkin dengan menggusurnya karena akan menimbulkan masalah baru.

“Jika minimarket digusur, ada sekitar 300 ribu orang yang kehilangan pekerjaan. Kita juga tidak mungkin minta itu dibongkar. Sebab, keberadaan minimarket satu keniscayaan yang tidak mungkin kita hentikan. Yang di dalam operasinya menjadi bagian pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Enggar mengatakan, satu-satunya cara yang bisa dilakukan pemerintah adalah dengan membuat peraturan agar persaingan ini bisa semakin sehat. Caranya, membangun kemitraan antara peritel modern dan pedagang tradisional.

Saat ini, lanjut Enggar, aturan dan konsep kemitraan tersebut masih digodok bersama Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Perlu di ingat bahwa  Direktur Kopkun Institute, Firdaus Putra menyebut kemitraan ritel dengan pasar tradisional hanya MODUS alias akal-akalan perusahaan ritel besar belaka karena harus melakukan manuver lantaran menemui kesulitan ketika ingin memperluas pasarnya ke sejumlah daerah.