Jika Ade Armando Tidak Ditangkap, Maka Jelas Hukum Di Sini Tebang Pilih

Eramuslim.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta secara resmi melaporkan akademisi asal Universitas Indonesia Ade Armando ke Mabes Polri.

Mereka mendesak agar Ade segera ditangkap karena mengunggah meme Imam Besar FPI, Rizieq Shihab dan beberapa ulama dengan kostum atau topi Sinter Claus dalam postingan di facebook.

“Apabila tidak (ditangkap), ini akan menjadi preseden buruk bagi institusi kepolisian yang seakan tebang pilih dalam penegakan hukum di negeri ini,” begitu bunyi keterangan tertulis FPI kepada wartawan, Sabtu (30/12).

Tak hanya melapor ke polisi, DPD FPI DKI Jakarta juga meminta DPD FPI di berbagai daerah lain untuk mengikuti langkah tersebut secara serentak untuk memperkuat tekanan terhadap Ade.

Dalam laporan kali ini, pelapor adalah Sekretaris Bidang Jihad DPD FPI DKI Teuku Syahrial Raja, yang diberi kuasa oleh Imam Daerah FPI DKI Jakarta. Sebagai bukti, mereka melampirkan screenshot postingan dari akun Facebook Ade Armando. Ade dilaporkan karena dinilai melanggar UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika.

Sebelumnya, Ade juga sudah dilaporkan ke polisi oleh seorang perempuan bernama Ratih Puspa Nusanti, pada Kamis (28/12) di Bareskrim Polri. Selain DPD FPI DKI Jakarta, hari ini, LBH Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) juga ikut melaporkan Ade ke Bareskrim Mabes Polri.(kl/rmol)