Menurut Irwan, ada dua kemungkinan jika kepengurusan hasil KLB ilegal disahkan.
Pertama , Jokowi dinilai tidak mampu mengendalikan pembantu-pembantunya. Kedua, Presiden dianggap diam-diam membiarkan.
“Ingat, sikap diam Presiden juga merupakan tindakan politik. Beliau bisa dianggap bersalah karena membiarkan,” tegas Irwan.
Irwan mempertanyakan alasan Kepala KSP Moeldoko ke Medan, Sumatera Utara. Dia menyampaikan hal itu terkait kabar adanya penemuan bukti tiket. Apakah kepergian Moeldoko ke Medan atas izin Presiden? Apa keberangkatan Moeldoko dalam tugas dinas?
“Jika tidak seizin Presiden berarti Moeldoko mangkir dari tugas dong?” kata Irwan. (fajar)