Jokowi Digadang 3 Periode, Novel PA 212 Malah Kaitkan dengan Habib Rizieq, Pantas HRS Dituntut 6 Tahun

Sebelumnya, pada 2019, wacana untuk mengusung Jokowi menjadi presiden selama tiga periode juga sempat ramai ketika ada wacana untuk amendemen UUD 1945.

Saat itu, dalam rencana amendemen terbatas UUD 1945 terungkap berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden.

Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode. Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.

Namun usulan tersebut langsung direspon oleh presiden Jokowi. Ia menegaskan tidak setuju dengan usul masa jabatan presiden diperpanjang menjadi tiga periode.

Ia curiga ada pihak yang mengusulkan wacana itu dengan sengaja untuk menjerumuskannya.

“Kalau ada yang usulkan itu, ada tiga (motif) menurut saya, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan. Itu saja,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019). [Pojoksatu]