Jokowi Legalkan Miras, Pengamat Sindir Keras, Jika DPR Setuju Legalkan Juga Judi & Prostitusi

UU Cipta Kerja kemudian memasukan miras sebagai bidang usaha yang dilegalkan.

“Jadi inilah yang ditakutkan masyarakat ketika menolak Omnibus Law. Saya juga enggak tahu apakah semua anggota DPR membaca pasal ini,” jelasnya.

“Sekarang masyarakat ribut setelah keluar perpres sebagai turunan UU Cipta Kerja soal legalisasi miras,” tambahnya.

Gede Siriana meragukan DPR telah berjuang mewakili kepentingan masyarakat seiring terbitnya Perpres No 10/2021 ini yang diteken Jokowi ini.

Terlebih lagi, sekarang Jokowi tampaknya dapat berlindung di balik UU Cipta Kerja. Sementara DPR sudah tersandera dalam kehendak eksekutif.

“Saya pribadi melihatnya begini, Perpres ini kan turunan dari UU Cipta Kerja, kalau proses legislasi induknya sudah cacat, misalnya sosialisasi soal miras ini disampaikan transparan atau tidak kepada publik, maka produk turunannya yaitu Perpres ini akan juga cacat,” bebernya.

Menurutnya, secara nilai UU Ciptaker ini kan cacat moral. Jika diuji dengan konstitusi dan Pancasila, apakah bisnis miras ini bisa diterima untuk ditumbuhkan?

“Jika DPR memang setuju, ya legalkan saja sekalian perjudian dan prostitusi. Jangan nanggung-nanggung. Biar bangsa ini dihancurkan sekalian sama pemimpinnya” tutupnya. [Pojoksatu]