Jokowi Tak Disanksi soal UU Ciptaker, MS Kaban: HRS Hanya Langgar Prokes, Bayar Denda Tetap Dipenjara

Sebelumnya, MS Kaban juga telah mempertanyakan mengapa Jokowi dan parpol koalisinya di DPR tak diberi sanksi karena telah membuat UU yang inkonstitusional.

Ia bahkan menyinggung bahwa berdasarkan logika, Presiden Jokowi seharusnya mundur karena telah menentang UUD 1945.

“Masih adakah wibawa pemerintah Pres Jkwi pasca keputusan MK tentang UU ciptaker alias omnibus law dinyatakan bertentangan dengan UUD45,” kata MS Kaban pada 27 November 2021.

“Presiden bersama Parlemen (parpol pendukung Presiden) langgar UUD45 tidak ada sangsi? Preseden buruk NKRI. Logika waras jika against UUD45, ya mundur,” sambungnya. [Terkini]