Judi Mau Dilegalkan? Cholis Nafis: Haram!

 

Ketua MUI bidang Dakwah KH. Cholil Nafis

eramuslim.com  — Situs judi online hingga saat ini masih berseliweran di internet.

Karena hal ini, keberadaan Kementerian Kominfo pun kerap kali dipertanyakan. Pasalnya meski banyak situs yang telah diblokir, khusus judi online tetap masih menjamur.

Muncul kemudian anggapan, mungkin kah Kominfo melegalkan situs judi online?

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan, dalam konsideran Undang-undang Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian ditegaskan.

Bahwa pada hakikatnya kata dia, perjudian bertentangan dengan agama, kesusilaan dan moral Pancasila yang membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negera.

“Judi itu permainan yang mengambil keuntungan dari kerugian orang lain. Ada yg sifatnya judi resmi untuk mengadu nasib keberuntungan ada pula yang judi main-main dengan taruhan. Perjudian ini haram dan dilarang oleh agama dan budaya,” tulisnya dalam akun sosial medianya, Rabu, (21/9/2022).

Menurutnya, bagi kalangan masyarakat ada yang menjadikan judi sebagai jalan pintas mendapat kekayaan dengan cara bertaruh. Padahal sudah tahu tak ada orang kaya karena berjudi.

“Ada pula bagi kalangan tertentu menjadikan judi sebagai hiburan bahkan gaya hidup. Apapun motifnya, perjudian itu merusak karakter masyarakat,” tuturnya.

Lebih jauh dia menjelaskan permasalahannya yakni perjudian meskipun dilarang tetap saja marak. Apalagi adanya fasilitas online yg mudah diakses dan mudah berjudi.

“Maka jangan ada pembiaran dari negara agar tak rusak negeri ini. Harus ada hukuman yg memberi aspek jera dan preventif,” ucapnya.