Judi Mau Dilegalkan? Cholis Nafis: Haram!

Hukuman di KUHP pasal 303 dan 303 bisa maksimal hanya penjara 10 tahun atau denda Rp25 juta, begitu juga Undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang perjudian dan Undang-undang ITE hukuman perjudian 6 tahun atau denda Rp1 miliar.

“Hukuman itu belum bisa memberantas perjudian. Perlu gerakan menutup perjudian dg menutup semua rekening yang melakukan judi transaksi online atau transfer pertaruhan. Bismillah mudah2-an pemerintah mau mendengar dan melakukan pemberantasan dan pencegahan perjudian,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menkominfo, Johnny G. Plate mengaku, pihaknya tidak pernah melegalkan tindakan judi baik yang dilakukan secara offline maupun online.

“Judi tidak legal karena melawan hukum. Kita sudah hentikan, tapi dia (kegiatan judi) muncul terus secara online,” tuturnya melalui kanal YouTube Deddy Corbuzier yang diunggah Rabu, (3/9/2022) lalu. (fajar)