Kabareskrim Turun Tangan, Minta Kasus Korban Begal Di NTB Dihentikan, Nanti Masyarakat Takut Lawan Kejahatan


Kabareskrim Komjen Agus Andrianto (ist)

Eramuslim.com – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta kasus korban begal jadi tersangka di Lombok Tengah dihentikan Polda NTB. Nanti masyarakat takut melawan kejahatan kalau korban ini jadi tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta perkara kasus korban begal Amaq Sinta alias Murtade yang justru jadi tersangka untuk dihentikan Polda NTB.

“Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama,” ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kamis (14/4).

Dia berharap tindakan yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus jangan sampai merusak keadilan di tengah-tengah masyarakat.

“Itu jadi pedoman kita,” ujarnya.

Kabareskrim Komjen Agus mengatakan sudah memberikan arahan kepada Kapolda NTB untuk meneliti kembali kasus tersebut.