Kalau Uang Itu Bersih Ngapain Dicuci?

Eramuslim.com – Bagaimana bisa dikatakan orang yang melakukan pencucian uang tetapi belum ketahuan uang itu kotor atau tidak? Dan menurut Fahri Hamzah inilah logika mudah untuk mempertanyakan kasus yang dihadapi oleh Ustadz Bachtiar Nasir dan kawan-kawan GNPF MUI.

“Logika jelas seperti dikutip dari Prof Romli. Bagaimana orang suruh ngaku cuci uang kalau belum ketahuan uang itu kotor?

 

Maka status uangnya ditentukan dulu, karena kalau uang bersih ngapain dicuci? Maka, inilah yang saya lihat sekarang mau dilakukan oleh POLRI kepada pengurus GNPF MUI sekarang,” demikian katanya, melalui akun Twitter pribadinya, dengan (hastag) #TPPU.

Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU menurut Fahri nampak seeperti mencari alasan saja untuk menjerat ustzad Bachtiar.

 

“Tiba-tiba dengan alasan yang kita tidak tahu polisi memanggil panitia #AksiDamai411 dan #AksiDamai212 termasuk Ust. @bachtiarnasir Dan katanya ada tindak pidana pencucian uang atau yang kita sebut sebagai #TPPU sudah ada tersangka.”

Fahri pun meminta aparat kepolisian meminta untuk menunjukkan apa yang dianggap pidana yang diduga dilakukan oleh ustadz Bactiar. “Jadi Pak polisi @DivHumasPolri , uang kotor yang dianggap hasil tindak pidana itu pidana apa? Ayo jawab dulu Pak @DivHumasPolri biar rakyat tenang. Kenapa sumbangan pengajian yang dihadiri @jokowi dan @Pak_JK ilegal?

 

Kalau ada uang pidana, mana tersangkanya? Pidana apa? Narkoba? Korupsi? Narkoba?”

Aparat kepolisian pun dihimbau agar profesional saat menjalani atau melakukan proses hukum. Polri diminta tidak melakukan tindak ke arah politisasi.

 

“Ayolah Pak polisi jangan berpolitik dan jangan bawa dendam pribadi ke dalam lembaga. Kita semua mencintai polisi sebagai lembaga inti yang ada dalam konstitusi.” (kl/vi)