Kapal China Masuk RI Lagi, Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kapabilitas Dimana?

Eramuslim.com – Komitmen pemerintah meningkatkan kapabilitas alutsista pertahanan negara dipertanyakan Peneliti Marapi Advisory & Consulting Bidang Keamanan dan Pertahanan, Beni Sukadis.

Pasalnya, satu kapal asing yang berasal dari negara China kembali memasuki perairan Indonesia dan melintasi perairan Selat Sunda pada Rabu malam (13/1).

Dalam diskusi virtual World View yang diselenggarakan Kantor Berita Politik RMOL, Beni menyinggung soal komitmen pemerintah meningkatkan kapasitas dan kualitas alutsista kemanan Indonesia.

Sebab, Beni melihat secara perundang-undangan, regulasi peningkatan kapabilitas alutsista untuk Indonesia sudah lengkap. Yakni tertuang di dalam Undang-undang (UU) 16/2012 tentang Industri Pertahanan.

Dalam UU tersebut, sesuai Pasal 43 ayat (1) disebutkan, pengguna (dalam hal ini TNI) wajib menggunakan alat atau peralatan pertahanan dan keamanan produksi dalam negeri.

Jika pun tidak memungkinkan, maka diperbolehkan membeli dari luar negeri melalui mekanisme proses langsung antar pemerintah (G to G) dengan melibatkan industri pertahanan di dalam negeri.