Kapal Militer Komunis Cina Kembali Masuki ZEE RI, Mana Sikap Pemerintah?

Kehadiran kapal cost guard Cina di wilayah ZEE Indonesia, khususnya Laut Natuna Utara, bukan kejadian baru. Kapal patroli yang sama pernah memasuki wilayah Indonesia pada Maret 2016 dan Desember 2019. Bahkan, kapal cost guard itu pernah mengganggu upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Indonesia terhadap kapal-kapal pelaku ilegal fishing atau penangkapan ilegal dari Cina.

Selain meningkatkan kewaspadaan masuknya kapal Cina ke Laut Natuna Utara, pemerintah diminta menjaga lebih ketat terhadap adanya potensi pencurian ikan di area ZEE yang berbatasan dengan Samudera Pasifik, yaitu Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 716 dan 717. Musababnya, menurut kajian Overseas Development Institute, saat ini jumlah armada kapal ikan berjarak jauh di seluruh dunia diperkirakan mencapai 16.966 unit.

“Sebagian besar menggunakan alat tangkap pukat dan melakukan banyak kegiatan penangkapan ikan di Northwest Pacific, Southeast Pacific, dan Southwest Atlantic,” kata Andreas. Di samping itu, berdasarkan data Regional Fisheries Management Organization yang wilayah pengelolaannya berada di Samudra Pasifik, yaitu Western & Central Pacific Fisheries Commission dan South Pacific Regional Fisheries Management Organization, jumlah kapal ikan berbendera Cina yang terdaftar pada 2020 sudah mencapai 1.305 unit.

Andreas meminta pemerintah menyusun strategi dan rencana operasi bersama (SROB) untuk menjaga wilayah yurisdiksi Indonesia, terutama yang berbatasan langsung dengan laut lepas. Dia melanjutkan, Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal pun perlu ditugaskan untuk memperkuat kerja sama dan koordinasi terkait penegakan hukum di bidang perikanan.

“Mengingat luasnya wilayah yang dijaga dan diawasi yang berakibat pada besarnya biaya operasional serta beban APBN yang saat ini penggunaannya difokuskan untuk penanganan pandemi COVID-19, SROB menjadi elemen yang sangat penting,” ucapnya. (*)