Kemenag Jatim Beri Sanksi Pembuat Soal ‘Khilafah’ Ujian Madrasah di Kediri

“Insyaallah ada sanksinya. Kita lihat derajat sanksinya seperti apa. Nanti tim Inspektorat Jenderal dan Tim Litbang akan melakukan telaah terkait dengan kasus ini,” ungkap Amin di Kakanwil Kemenag Jatim, Surabaya, Kamis (5/12).

“Kepala Madrasah harus bertanggungjawab, Waka (Wakil Kepala) kurikulum harus bertanggungjawab terhadap kasus ini. Jadi semua kita telaah masing berperan untuk apa. Kita akan memberikan punishment,” jelasnya.

Selain itu, Amin juga bakal menarik buku pedoman guru yang berisi muatan khilafah dan melakukan kajian ulang terhadap buku pedoman tersebut.

“Bukunya (buku pedoman guru) pun kita tarik, yang jelas konten tentang khilafah jangan sampai masuk untuk diberikan kepada anak-anak,” tegasnya.

“Kita sudah memberikan warning kepada teman-teman, baik kepala madrasahnya, KKM, maupun guru-guru fikihnya. Jangan sampai membuat soal copy paste tidak ada telaah. Artinya harus ada verifikasi telaah sebelum naik cetak. Masalah-masalah yang sensitif jangan sampai muncul di soal-soal ujian untuk anak-anak madrasah,” ujar dia.

Amin juga menghimbau kepada kepala sekolah dan guru MA untuk berhati-hati dengan materi fikih yang berkait dengan khilafah. Dia mengingatkan, Pancasila dan NKRI selaras dengan agama Islam sesuai dengan ijtima kiai-ulama besar terdahulu.

“Bahwa kita itu harus sudah selesai dengan faham keagamaan kita, artinya tidak boleh yang radikal tidak, boleh ekstrim. Kita harus mengacu kepada mazhab yang sudah disepakati oleh seluruh kiai-ulama dan seluruh masyarakat Indonesia,” ujar dia.

“Kemudian yang kedua, harus sudah selesai dengan paham kebangsaan, artinya Pancasila Bhinneka Tunggal Ika NKRI dan undang-undang ini sudah harga mati ini adalah merupakan hasil dari ijtihad founding father kita yang untuk menjaga untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Amin.[end]